Kotamobagu, Kominfotik – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbaharui Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2024. Pembaharuan DIP dilakukan pada hari kedua pelaksanaan bimbingan teknis PPID di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (29/2/2024).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa setiap badan publik harus menyusun DIP dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). DIP adalah dokumen yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik.
“DIP ini sangat membantu masyarakat. Setiap orang yang membutuhkan data dan informasi pada satu OPD cukup mengakses dan mengunggahnya lewat aplikasi PPID. Dia bisa menghemat waktu dan biaya untuk datang langsung ke OPD, sesederhana itu sebetulnya manfaat DIP yang kita susun ini,” kata Pejabat Fungsional Pranata Humas Ahli Muda, Ismail Sam Giu.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP informasi publik dikategorikan dalam beberapa jenis. Ada informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala seperti profil badan publik, serta pelaksanaan program kegiatan dan realisasinya.
Selanjutnya ada informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, di antaranya informasi tentang bencana alam, penyakit yang berpotensi menular, serta gangguan terhadap utilitas publik. Adapula nformasi yang wajib tersedia setiap saat yang meliputi DIP, peraturan, keputusan, kebijakan publik, rencana strategis, rencana kerja, serta data perbendaharaan.
Pewarta : Haris