Presentase TLRHP Pemda se-Provinsi Gorontalo Capai 78,21 persen

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Paris R.A Jusuf saat menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 pada entitas se-Provinsi Gorontalo, di Auditorium BPK,Kamis (4/1/2024). (foto : Fikri)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Presentase Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) semester II tahun 2023 pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo mencapai 78,21 persen. Capaian rata-rata ini sesuai aplikasi SIPTL pada 27 Desember 2023.

“Dengan diserahkannya hasil laporan pelaksanaan pada hari ini maka ada sekitar 270 sekian m rekomendasi yang harus ditindaklanjuti selain dengan yang sudah menjadi kewajiban TLRHP. Peranan bapak ibi di dewan juga sangat diharapkan bisa memantau dan melihat perkembangan rekomendasi dari BPK,” ungkap Kepala BPK Ahmad Luthfi H. Rahmatullah pada penyerahan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 pada entitas se-Provinsi Gorontalo, di Auditorium BPK,Kamis (4/1/2024).

Ahmad Luthfi menilai, walaupun masih di bawah target 80 persen secara keseluruhan, namun angka ini sudah menunjukkan peningkatan dibanding tahun lalu. Ia pun mengapresiasi upaya yang telah dilaksanakan oleh inspektorat, badan keuangan, dan SKPD lainnya di bawah komando para sekretaris daerah masing-masing yang dilaksanakan dalam satu tahun terakhir.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menilai capaian ini belum seberapa mengingat banyaknya temuan yang telah disampaikan. Menurutnya, angka yang tidak mencapai target ini justru menunjukan presentase yang menurun.

“Saya tidak tepuk tangan tadi pada saat disampaikan hasil pemeriksaan BPK terkait rata-rata temuan hasil tindak lanjut di Provinsi Gorontalo, itu hanya 78 persen. Karena masih di bawah target saya yang 80 persen. Belum lagi ditambah dengan temuan yang disampaikan, berarti persentasenya turun,” ungkap Ismail.

Terkait hal tersebut, Penjagub Ismail telah menyampaikan untuk provinsi dan kabupaten kota melihat kembali rencana aksi yang belum ditindaklanjuti sebelumnya dan seperti apa rencana aksinya untuk disepakati kembali. Ia menjelaskan beberapa rencana aksi yang lama masih bersifat umum, jika tidak disamakan persepsi maka tindak lanjutnya pasti tidak akan terterima karena tidak detail.

Untuk itu, Staf Ahli Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker ini mengajak bupati dan walikota untuk segera menindaklanjuti di bawah pengawasan DPRD, rencana aksi tidak hanya pada tahun ini, tapi juga tahun sebelumnya. Waktu yang diberikan yakni 60 hari, lewat dari waktu yang ditentukan tidak ditindaklanjuti maka akan ada regulasi lain yang mengaturnya.

Jadwal pemeriksaan LKPD pada tahun ini akan diawali dengan pemeriksaan pendahuluan pada awal Februari sampai awal Maret selama 30 hari. Kemudian pemeriksaan intering, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pelaporan banbanpol pada 13-18 Maret 2024.

Laporan keuangan unaudit dapat disampaikan secara serentak pada 28 Maret 2024. Pemeriksaan rinci akan dilakukan pada bulan April dan berakhir bulain Mei 2024 sekaligus penyerahan LKPD kepada pemda kabupaten/kota.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI