KOTA GORONTALO, Kominfotik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim kembali mengingatkan persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Ia meminta agar PNS dan PTT yang ada di lingkup Pemprov tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung selama masa kampanye hinga pemilihan nanti.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN dan PTT yang ada di lingkup Pemrov untuk tetap netral pada Pemilu 2024 nanti. Pak gubernur juga sudah seringkali menyampaikan hal ini, tolong ASN dan PTT jangan ikut dalam kampanye Pemilu, mudah-mudahan kita bisa terus bersama-sama menjaga komitmen agar terus-terusan tidak terlibat,” imbaunya saat diwawancarai pada Senin, (18/12/2023).
Sofian membeberkan saat ini Bawaslu melaporkan ada beberapa ASN yang terindikasi melanggar netralitas. Terkait hal tersebut ia menegaskan semua yang terlibat tetap akan ditindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Ketentuannya ini sebenarnya sudah jelas, termasuk di dalamnya untuk PTT bukan hanya untuk ASN saja. Pak gubernur juga sudah bekali-kali menegaskannya, jadi kita tidak boleh berpihak ke siapapun,” tegasnya.
Diketahui, sanksi bagi ASN yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada bervariasi mulai dari hukuman ringan, sedang hingga berat. Hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen mulai dari enam bulan hingga 12 bulan.
Hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri sebagai PNS.
Pewarta: Nova/Sella