Bawaslu Provinsi Gorontalo Ungkap Beberapa Pelanggaran Peserta Pemilu

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Gorontalo diperluas dalam rangka membahas evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Idris Usuli mengungkapkan beberapa dugaan pelanggaran yang didapati pada peserta Pemilu tahun 2024 pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas, bertempat di Aula Rujab Gubernur, Kamis (14/12/2023). Rapat yang dipimpin Penjabat Gubernur Ismail Pakaya ini dalam rangka evaluasi kampanye pemilu 2024, kesiapan pelaksanaan natal dan tahun baru, serta penertiban pemanfaatan ruang Danau Limboto.

“Kita sudah menemukan beberapa hal yang sifatnya dugaan pelanggaran. Ketika kita sudah menyampaikan saran perbaikan ini tidak ditindaklanjuti,” kata Idris.

Idris membeberkan hal yang sifatnya dugaan pelanggaran pelaksanaan kampanye ini antara lain penggunaan sarana ibadah dalam penyaluran bantuan yang saat ini sedang diproses oleh Bawaslu Bone Bolango dan dalam tahap penangananan oleh Sentra Kawasan Hukum Terpadu. Kemudian adanya dugaan pelanggaran administrasi terhadap mekanisme dan prosedur yang berkaitan dengan daftar pemilih tambahan di Kabupaten Bone Bolango, serta pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penetapan calon tetap di Kabupaten Gorut.

Selanjutnya, Idris menyinggung temuan terkait netralitas ASN atas aktivitas dalam menggunakan media sosial, di mana KPU dan Bawaslu serta komisi penyelenggara jelas melarang keikutsertaan ASN selama masa kampanye. Ia berharap dengan berbagai edukasi dan sosialisasi untuk menggunakan sarana media sosial ini mendorong ASN tidak melakukan tindakan, baik yang sifatnya menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu.

“Sebelum memasuki masa kampanye, Bawaslu sudah menyampaikan beberapa upaya mitigasi dalam bentuk kegiatan sosialisasi, imbauan tertulis kepada semua jajaran stakeholder termasuk didalamnya peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, terlebih yang berkaitan dengan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kampanye,” ungkap Idris.

Selebihnya pada rapat tersebut Idris melaporkan NPHD yang masih terkendala dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun pihaknya telah menginstruksikan agar Bawaslu Bone Bolango melakukan konsultasi ke Bawaslu RI terkait nilai atau anggaran yang sudah dibahas bersama Pemda Gorontalo.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI