Bawaslu Proses Tiga Kasus, Netralitas ASN Jadi Atensi Sekdaprov Gorontalo

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat mengikuti rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diperluas di Aula Rujab Gubernur, Kota Gorontalo, Kamis (14/12/2023). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo saat ini tengah memproses tiga dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut terungkap pada Rapat Forkopimda yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (14/12/2023).

Terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Gorontalo Sofian Ibrahim menekankan tentang netralitas ASN. Ia meminta aparatur mulai dari tingkat desa hingga provinsi untuk tidak ikut terlibat kampanye maupun penggunaan media sosial untuk mendukung calon atau partai politik tertentu.

“Oleh sebab itu kami mengimbau, mengingatkan, menyampaikan kepada seluruh ASN baik PNS dan PTT untuk menjaga netralitas. Pastikan semua ASN tidak terlibat kampanye dan bijak menggunakan media sosial,” kata Sofian usai rapat.

Lebih lanjut katanya, pelanggaran pemilu oleh ASN tidak saja hadir langsung pada kampanye, tetapi juga penggunaan media sosial. Membagikan, mengomentari, menyukai postingan berbau politik atau calon tertentu juga merupakan bentuk pelanggaran.

“Kadang ini yang tidak disadari, dianggap pelanggaran netralitas itu hanya soal hadir di kampanye. Padahal menyukai, berkomentar atau bahkan membagikan postingan politik atau calon tertentu itu juga pelanggaran. Ini tolong dihindari,” pungkasnya.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI