Pesan Ismail Pakaya Saat Lantik Penjabup Gorut

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyerahkan SK Penjabat Bupati Gorontalo Utara kepada Sila Botutihe bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Rabu (6/12/2023). Sila menjadi Penjabat Bupati Gorut ketiga setelah Hamdan Datunsolang dan Abdul Haris Hadju. (Foto: Haris – Diskominfotik).

KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menitipkan sejumlah pesan saat melantik Penjabat Bupati Gorontalo Utara (Penjabup Gorut) Sila Botutihe, Rabu (6/12/2023). Acara itu dirangkaikan dengan pelantikan suami Sila, Burhanudin Alpiah sebagai Penjabat Ketua TP PKK Gorut.

“Teriring harapan dan doa semoga dengan dilantiknya saudari sebagai Penjabat Bupati Gorontalo Utara maka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakat semakin baik dan semakin maju. Saya yakin dan percaya bahwa saudari yang merupakan ASN Pemprov Gorontalo sudah memahami tugas dan tanggungjawabnya sebagai penjabat bupati,” kata Ismail Pakaya.

Beberapa penekanan Penjagub Ismail pada pelantikan tersebut. Pertama, Penjabat Kepala Daerah harus menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali. Kedua, evaluasi kinerja akan dilakukan oleh Kemendagri di periode yang sama.

“Penjabat Bupati memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan perda tentang RPJPD dan RPD sampai tahun 2026, Ranperda APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD, serta wewenang lain sesuai ketentuan perundang undangan,” imbuhnya.

Beberapa larangan bagi Penjabat Bupati yakni melakukan mutasi, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelum. Mengajukan pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Jadi empat hal itu dilarang tapi bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan,” tegas Ismail.

Sila Nurainsyah Botutihe tercatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menjadi Penjabat Bupati di Gorontalo. Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo itu Menjadi Penjabat Bupati Gorontalo Utara ketiga setelah Hamdan Datunsolang tahun 2007 dan Abdul Haris Hadju pada 15 Februari 2018.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI