Penyuluhan Hukum Diharap Cegah Tindak Pidana Korupsi di Gorontalo 

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya, Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Gorontalo, Danrem 133/NWB dan tamu undangan lainnya pada kegiatan Penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023,di Gedung Bele Li Mbui, Rabu (6/12/2023). (Foto – Valen)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penyuluhan hukum dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 diharapkan dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di Gorontalo. Hal tersebut menjadi harapan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, saat memberikan sambutan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Gedung Bele Li Mbui, Rabu (6/12/2023).

“Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan kita akan semakin memahami dan mempertegas batasan apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Sehingga dapat mendeteksi pencegahan akan adanya celah-celah untuk melakukan korupsi,” ujar Ismail.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Gorontalo tersebut dilaksanakan guna menginternalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya terhadap pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan ini menurut Ismail sangatlah penting.

Di tempat yang sama, Kepala Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto mengatakan, penyuluhan hukum maupun pelayanan hukum kepada masyarakat memang sudah terlaksana secara masif. Harapannya, melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, maka pembangunan dan penyerapan anggaran ke depannya dapat tepat sasaran.

“Jika internalisasi pengetahuan tentang korupsi beserta akibatnya telah dipahami jajaran pemerintah dan masyarakat, maka insya allah kita bisa meminimalisir korupsi di wilayah kita,” jelas Joko Irianto.

Lebih lanjut, pihaknya membeberkan saat ini Kejaksaan Tinggi juga tengah melakukan berbagai penyelidikan terhadap pihak-pihak yang menyulitkan dalam pengadaan barang dan jasa. Hal itu dilakukannya agar ke depan hal tersebut tidak akan terjadi lagi.

“Harapannya pengadaan barang dan jasa ini dapat berjalan adil, yang terpilih sebagai pelaksana pekerjaan harus memenuhi syarat. Sehingga pengadaan barang dan jasa dapat terwujud dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini dihadiri Danrem 133/NWB, perwakilan pimpinan OPD, staf administrasi dan pengawas, jajaran Kejaksaan Tinggi se kabupaten/kota, perwakilan Rektor, perwakilan kepala sekolah serta perwakilan siswa-siswi SMA sederajat.

Pewarta : Echin/Sella

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI