Kota Gorontalo, Kominfotik – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo diminta dapat membantu mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 melalui media sosial. Hal ini disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, saat membuka rapat koordinasi bersama peserta pemilu dan stakeholder terkait, di Hotel Citimall Gorontalo, (24/11/2023).
“Salah satu metode kampanye ini menggunakan media sosial. Masing-masing peserta itu memasukan 20 akun baik facebook, instagram dan sebagainya. Ini punya konsekuensi baik sebelum maupun sesudah masa kampanye,” ungkap Hendrik.
Masa kampanye akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November – 10 Januari 2023. Selama pelaksanaan ini, khususnya melalui media sosial, Diskominfotik diminta dapat memantau akun resmi peserta yang telah diberikan kepada KPU sekaligus menonaktifkan akun tersebut saat memasuki masa tenang.
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, tertuang pada pasal 37 dan 38, peserta kampanye dapat membuat akun paling banyak 20 untuk setiap jenis aplikasi. Desain dan materinya pun paling sedikit memuat visi, misi, program, atau citra dari peserta pemilu.
“Kami meminta dinas terkait dapat memantau sekaligus menutup akun agar tidak menimbulkan masalah
saat memasuki masa tenang, karena pada masa tenang ini tidak ada lagi kampanye yang dilakukan di media sosial,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli Katili mengungkapkan akan mendorong pelaksanaan pemilu yang damai. Pada kapasitasnya, Diskominfotik juga memiliki Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) yang didorong untuk melakukan himbauan terkait pemilu.
Ia juga menjelaskan, Kementerian Kominfo bersama Dinas Kominfo telah menggelar forum resmi dengan beberapa platform digital. Kementrian Kominfor telah mendorong pembentukan posko terpusat untuk platform media sosial secara nasional mengawasi jalannya kampenye.
“Kurang lebih ada delapan platform digital didorong untuk membuat posko terpusat secara nasional. Tujuannya tentu untuk ikut mengawasi jalannya kampanye melalui media sosial dan juga meminimalisir penyebaran informasi yang bersifat hoax agar platform ini tidak disalahgunakan untuk menyebarkan propaganda negatif sesama parpol,” jelas Rifli.
Selain media sosial, kampanye pemilu dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye. Selanjutnya debat pasangan capres/wapres, media sosial, rapat umum, iklan media cetak, elektronik dan daring.
Pewarta : Mila