Pemprov Gorontalo Gelar Rakor UKPBJ

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto, memberikan sambutan pada rakor UKPBJ di Rumah Tepi Sawah, Kota Gorontalo, Rabu (22/11/2023). (Foto : Haris)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa menggelar rapat koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Rakor yang berlangsung di Rumah Tepi Sawah, Kota Gorontalo, Rabu (22/11/2023), dirangkaikan dengan sosialisasi e-Katalog, e-Protrack, diskusi terpumpun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan standarisasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Handoyo Sugiharto, dalam sambutannya mewakili Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, pada kegiatan itu mengungkapkan bahwa PBJ di Provinsi Gorontalo dari tahun ke tahun memiliki porsi yang cukup besar dalam APBD. Pada tahun 2022, nilai anggaran PBJ termasuk dana Pemulihan Ekonomi Nasional mencapai Rp1,033 triliun. Sementara pada APBD tahun 2023 nilainya sebesar Rp 988,97 miliar.

“Dengan porsi anggaran yang cukup besar ini, pengelolaan PBJ harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Handoyo.

Handoyo menuturkan, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menekankan bahwa PBJ pemerintah saat ini tidak sekedar mencari harga termurah dari penyedia. PBJ diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang dan jasa.

Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo itu menambahkan, sektor PBJ selalu dianggap rentan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi. Menurutnya, sebagian besar permasalahan pengadaan terjadi karena lemahnya perencanaan. Oleh karena itu proses PBJ harus direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan undang-undang yang berlaku serta menjalankan prinsip-prinsip pengadaan dan kode etik personel UKPBJ.

“Perencanaan pengadaan memegang peranan yang sangat penting. Proses pengadaan yang tidak direncanakan dengan baik akan berakhir pada permasalahan hukum dan berpotensi menjadi temuan auditor atau aparat penegak hukum,” tuturnya.

Rakor yang menghadirkan narasumber dari Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM dan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP diikuti oleh 120 peserta. Terdiri dari unsur UKPBJ Provinsi Gorontalo dan kabupaten/kota, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Gorontalo.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI