Sekdaprov Gorontalo Tawarkan Pengelolaan BUMD Syariah

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan draft naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menawarkan konsep pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara syariah. Hal ini diungkapkannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan draft naskah akademik dan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD Provinsi Gorontalo, di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023).

“Kenapa ini saya tawarkan, berbisnis dalam konteks islam juga suatu ibadah kalau bisnis itu dijalankan sesuai praktek-praktek agama. Artinya kita tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga keberkahan,” ungkap Budi.

Budiyanto yang juga merupakan Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo ini menjelaskan, proses pengelolaan syariah sendiri tidak sulit dengan memastikan proses bisnis harus halal dan sesuai ketentuan. Sumber pendanaannya harus bersifat syariah, artinya kerja sama pendanaan harus selektif seperti menawarkan proses pembiayaan pada beberapa perbankan syariah.

Ia menambahkan, pengelolaan BUMD secara syariah ini bisa menjadi pilar dalam upaya percepatan produk halal. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional oleh Wakil Presiden Maaruf Amin sebagai Ketua Komite Nasional Ekonomi Syariah dalam mendorong upaya untuk melakukan rekonstruksi kembali model bisnis dsri konvensional menjadi bisnis syariah.

“Jika ini dilakukan, mungkin kita membutuhkan dewan atau pengawas syariah. Misalnya kita bisa minta pada majelis Bank Indonesia sehingga dalam pengawasan ini akan memberikan banyak referensi dalam konteks pengelolaan syariah ini bisa diterapkan dalam BUMD,” jelas Budi.

Sementara itu, Akademisi Universitas Negeri Gorontalo Hamid Tome sebagai tim penyusun perda menanggapi, dalam istilah kampus, pengelolaan syariah ini merupakan novelty atau temuan dalam pencarian gagasan. Hanya saja perlu melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 yang mencantumkan BUMD secara syariah dan memastikan tidak ada tabrakan norma antara peraturan terkait bisnis syariah.

“Akan kami coba diskusikan kembali bersama PP nomor 54 Tahun 2017 ini akan kami pelajari dulu. Namun pada prinsipnya, pengelolaan BUMD syariah ini bagi kami merupakan saran yang baik untuk menegaskan falsafah daerah,” ungkap Hamid.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI