Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) pada Focus Discussion Group (FGD), di Hotel Grand Q, Senin (6/11/2023). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017.
Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto menjelaskan ranperda ini tidak hanya memanfaatkan revisi perubahan nama. Tapi sekaligus mendorong upaya usaha milik daerah yang sehat, transparan, kompetitif, dan berpotensi mendatangkan keuntungan dan peningkatan PAD untuk pemprov.
“Dengan membuat sekian rencana aksi,merekomendasikan kepada gubernur untuk penyehatan, kemudian akan dibahas pada rapat umum pemegang saham bersama gubernur. Nanti kalau diputuskan penyehatan, maka hasil FGD ini menjadi dasar bagi kita untuk perubahan perda,” ungkap Budi.
Hasil audit yang dilakukan terhadap BUMD menyatakan wajar dengan pengecualian. Hal ini diakui Budiyanto karena kurang maksimalnya pengawasan kinerja direksi yang harusnya dilakukan oleh jajaran komisaris.
Sebagai koreksi dan perbaikan, dalam naskah ranperda ini dicantumkan pembinaan akan dilakukan oleh sekretaris daerah, biro ekonomi dan pembangunan, serta inspektorat. Sementara pengawasan dilakukan oleh badan keuangan, dan aset serta biro hukum.
“Rancangan perdanya sudah selesai, tinggal di rapikan. Hasil keputusan pak gubernur selaku pemegang saham menjadi pijakan bagi kita mengambil keputusan terkait BUMD, maka perda akan kita ajukan sebagai salah satu langkah rencana aksi untuk pernyataan BUMD,” ungkap Budi.
Di tempat yang sama, Perancang Madya Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Rismanto Kodrat Gani mengungkapkan, ranperda ini dibuat untuk melihat apakah pendirian perusahaan daerah yang lama masih efektif atau tidak. Ranperda ini juga menggantikan perda terdahul nomor 35 tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah.
Ia juga menyebutkan beberapa catatan dalam ranperda terkait Anggaran Dasar dan Rumah Tangga yang harus menegaskan seluruh tata cara pemberhentian dari komisaris hingga direksi. Begitu pula kewenangan dan tugas komisaris yang tidak dicantumkan dalam akta pendirian lama.
“Perda terdahulu sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pemerintah daerah. Sehingga diperlukan perubahan ataupun pergantian daripada peraturan daerah terdahulu. Pada ranperda baru ini kita juga mendelegasikan bahwa kewenangan dari direksi dan komisaris, harus dimuat dlm AD ART yang disahkan dalam akta notaris,” jelas Rismanto.
Pewarta : Mila