Jajaran ASN dan PTT Diskominfotik Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Rifli Katili saat memberikan sambutan pada apel pagi, Senin (23/10/2023). (Foto : Haris)

Kab. Bone Bolango, Kominfotik – Jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo melakukan penandatanganan pakta integritas terhadap netralitas pemilu usai apel pagi, Senin (23/10/2023). Penandatanganan sesuai arahan Gubernur Gorontalo ini disaksikan langsung oleh Kadis Kominfotik Rifli Katili.

Arahan terkait meminta seluruh pimpinan OPD untuk menindaklanjutinya di masing-masing instansi ini juga dilakukan dengan pengucapan ikrar netralitas. Harapannya, ikrar yang sudah diucapkan dan pakta integritas yang telah ditandatangani bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Sementara itu, Rifli mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang memuat sembilan point penting. ASN harus mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu dan pilkada  yang bisa terjadi sebelum hingga setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

“Jadi tidak hanya PNS tapi juga Non PNS untuk sama-sama melakukan penandatanganan. Mari saling mengingatkan sembilan point penting di SKB ini yang harus kita perhatikan apalagi kita ini bersentuhan dengan kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, pembangunan dan partai politik,” ungkap Rifli.

Kepala Diskominfotik Rifli Katili saat melakukan penandatanganan pakta integritas.

Adapun perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN berdasarkan SKB netralitas yakni kampanye/sosialisasi media sosial (posting, share, komentar, dan like), menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia/pelaku, ikut kampanye dengan atribut PNS serta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kemudian menghadiri acara parpol, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan) dan memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI