Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah provinsi untuk membentuk badan atau dinas pendapatan daerah. Hal ini diungkapkan Panitia Khusus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Sun Biki, pada rapat paripurna DPRD ke-128, Senin (16/10/2023).
“Alhamdulillah Ranperda Provinsi Gorontalo tentang pajak dan retribusi daerah telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD. Selanjutnya akan segera kami sampaikan kepada gubernur, dan gubernur wajib menyampaikan kepada Mendagri paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima ranperda provinsi dari pimpinan DPRD untuk evaluasi,” jelas Sun Biki.
Diketahui, dua daerah yang sampai saat ini belum memiliki badan atau dinas pendapatan daerah yang berdiri sendiri yakni Provinsi Gorontalo dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah ditetapkannya perda tentang pajak dan retribusi daerah diharapkan pemerintah segera menjajaki pembentukan OPD ini.
Selain itu, jenis retribusi yang berjumlah 32 resmi boleh dilakukan pemungutannya tinggal berjumlah 17 jenis retribusi. Adanya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka diperlukan peran-peran aktif dan peningkatan kerjasama dari pemerintah kabupaten dan kota.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Ismail Pakaya mengungkapkan proses pembahasan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah telah dilakukan sejak Agustus 2023 mulai dari pembahasan, pendalaman materi, konsultasi dengan kementerian keuangan, serta koordinasi dengan pemerintah kota/kabupaten. Setelah ranperda melalui tahap evaluasi di kementerian terkait, akan disampaikan ke kemendagri untuk beroleh nomor registrasi perda sesuai ketentuan.
“Melalui panitia khusus DPRD Provinsi Gorontalo bersama pihak pemerintah daerah, tahap selanjutnya akan diajukan untuk evaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI dan Kementerian Keuangan RI,” ungkap Ismail.
Pewarta : Mila