Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Program Pembentukan Perda 2024

Penjabat Gubernur Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf dan jajaran Wakil Ketua DPRD, saat memimpin rapat paripurna istimewa ke 124 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (11/9/2023), di ruang sidang DPRD. (Foto – Nova)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024. Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf, melalui Rapat Paripurna ke-124 yang disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, Senin (11/9/2023).

Propemperda tersebut disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dan pemerintah daerah secara sistematis melalui proses identifikasi/inventarisasi kebutuhan Perda. Untuk jumlah Perda sendiri, dihitung secara rasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25%, dikali Propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan dasar AKP tersebut diatas, terdapat tujuh buah rancangan Perda yang direncanakan, diantaranya empat Ranperda usulan DPRD dan tiga Ranperda usulan Pemprov.

“Dari tujuh Ranperda tersebut, ditambah dengan tiga buah Ranperda kumulatif terbuka, jadi totalnya ada 10 buah rancangan peraturan daerah di tahun 2024. Semua ini telah ditetapkan hari ini dan telah melalui pembahasan antara Pemda dengan DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD,” ungkap Penjagub Ismail dalam sambutannya.

Lebih lanjut Penjagub menyebut, penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur ini dalam jangka waktu satu tahun. Hal ini berdasarkan skala prioritas dan guna mendukung reformasi regulasi. Oleh sebab itu, proses perencanaan Perda ini sangat membutuhkan kajian mendalam.

“Karena di sini bisa diketahui apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah itu, apakah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” tandasnya.

Adapun tiga buah Ranperda yang menjadi usulan Gubernur diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional. Selanjutnya Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Terakhir, Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.

Pewarta: Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI