Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyepakati program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2024. Berdasarkan kesepakatan tersebut, terdapat 10 buah Rancangan Perda yang terbagi dalam empat usulan DPRD, tiga usulan Gubernur dan tiga Ranperda kumulatif terbuka. Penetapan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna istimewa yang ke- 124, Senin, (11/9/2023).
Adapun 10 Perda yang akan dilaksanakan di tahun 2024, rinciannya disampaikan oleh Adnan Entengo, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. Menjadi paling pertama disampaikan adalah Ranperda usulan DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari, Ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang pemberdayaan pengusaha lokal, Ranperda tentang kepemudaan, serta Ranperda tentang sistem kesehatan daerah.
Selanjutnya disampaikan adalah Ranperda yang menjadi usulan Gubernur Gorontalo. Usulan pertama tentang perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014, tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, terakhir Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.
“Menjadi tiga terakhir adalah Ranperda kumulatif terbuka yakni Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Ranperda tentang perubahan APBD tahun 2025. Kumulatif terbuka artinya Ranperda tersebut menjadi usulan Gubernur maupun DPRD, “ujar Adnan
Ranperda yang telah disepakati di atas ditambahkan Politisi PKS ini, telah diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan daerah, serta sesuai aspirasi masyarakat daerah.
Persetujuan Propemperda tersebut telah ditandatangani Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf yang disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.
Pewarta : Echin