Ranperda RTRW dan Pajak Retribusi Daerah Diusulkan ke DPRD

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (28/8/2023). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Senin (28/8/2023). Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya pada Pembicaraan Tingkat I Rapat paripurna DPRD ke-121.

Revisi RTRW diperlukan untuk menyederhanakan penataan ruang agar lebih mempermudah investasi dan cipta lapangan kerja. Sejalan dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja. UU itu menyempurnakan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Revisi RTRW Provinsi Gorontalo merupakan upaya memperbaiki rencana agar selalu dapat digunakan sebagai dasar dalam pemanfaatan ruang sehingga tujuan pemanfaatan ruang dapat diwujudkan,” ungkap Ismail.

Sementara itu, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan untuk lebih mengoptimalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD). Pemprov nantinya akan mencabut satu Perda tentang Pajak Daerah dan tujuh Perda Rtribusi Daerah.

“Perda ini memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak. Dimana pajak daerah yang semula lima jenis pajak daerah menjadi tujuh jenis dan restrukturisasi jenis retribusi daerah yang semula terdapat tujuh jenis akan menjadi 20 jenis sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022,” jelas Ismail.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diberikan tambahan pajak PKB dan BBNKB yang merupakan pengalihan dari dana bagi hasil pajak yang selama ini dibagihasilkan oleh provinsi. Pada tahun 2024 nanti akan otomatis masuk ke rekening kabupaten dan kota, saat pajak tersebut dibayarkan. Hal ini mendorong peran pemerintah kabupaten dan kota untuk pro aktif membantu pemerintah provinsi saat melakukan ekstensifikasi pajak daerah.

Pewarta : Mila

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI