Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gorontalo telah menandatangani nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024. Penandatanganan dilakukan oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya dan Ketua DPRD Paris R.A Jusuf pada rapat paripurna ke-120, Senin (28/8/2023).
“Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo, dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunanan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2024,” ungkap Sekretaris Dewan Sudarman Samad.
Berdasarkan penandatanganan ini, tertuang dalam nota kesepakatan bahwa seluruh pihak telah sepakat terhadap KUA yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran dasar pendapatan dan belanja daerah APBD tahun anggaran 2024. Kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusuanan PPAS dan APBD tahun anggaran 2024, telah menjadi kesatuan yang sudah tersahkan dengan nota kesepakatan.
Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Gorontalo, disampaikan pada rapat paripurna istimewa DPRD ke-119 kemarin, diproyeksikkan sebesar Rp1,875 Triliun atau naik sebesar Rp21,056 Miliar atau 1,14 persen. Dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,854 triliun.
Pewarta : Mila