Fraksi DPRD Gorontalo Setujui Dua Usulan Ranperda Pemprov

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf saat menerima Rancangan Peraturan Daerah oleh Pemerintah Provinsi yang diserahkan Penjabat Gubernur Ismail Pakaya, pada Rapat Paripurna DPRD ke-121, Senin (28/8/2023). (Foto : Mila)

 

Kota Gorontalo, Kominfotik – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo menyetujui dua usulan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pembicaraan tingkat satu pada rapat paripurna DPRD ke-121, Senin (28/8/2023). Ranperda yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya itu yakni Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Persetujuan ini tentu tidak lepas dari beberapa catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Diantaranya fraksi PDI Perjuangan yang menyambut baik usulan Pemprov Gorontalo tentang Ranperda Revisi RTRW, mengingat bahwa pertumbuhan penduduk yang semakin pesat dari waktu ke waktu, sehingga menimbulkan kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan akan berbagai sarana kebutuhan hidup manusia.

“Kita semua memiliki visi yang sama terhadap ranperda ini sebab menjadi bagian dari prinsip desentralisasi fiskal yang merupakan dimensi otonomi daerah yang memberikan ruang bagi daerah untuk membangun kemandirian. Terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah yang akan kita bahas bersama, sesungguhnya merupakan hasil pilihan atas sejumlah alternatif dari berbagai sistem untuk mencapai tujuan perpajakan secara efektif dan efisien,” jelas Juru Bicara Fraksi PDI P Espin Tulie.

Di tempat yang sama, Fraksi Golkar memandang meskipun RTRW sudah dikonsep sedemikian rupa dengan analisis dan studi secara teliti, dalam pelaksanaannya tidak selalu bisa diterapkan sesuai rencana, banyak hal yang bisa terjadi dalam realisasi rencana tata ruang wilayah. Untuk itu, diharapkan agar Ranperda Revisi RTRW ini dapat meminimalisir masalah-masalah dalam penerapan tata ruang wilayah.

Sementara itu, menanggapi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi Nasdem Amanat berpendapat kedua hal tersebut merupakan perwujudan dari kemandirian daerah dan Provinsi Gorontalo saat berada pada angka kemandirian ini 25 persen dari APBD yang dijalankan. Olehnya, Ranperda ini membutuhkan kompilasi data yang konkrit terhadap seluruh potensi objek pajak dan restribusi guna meningkatkan potensi Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, yang dilakukan secara transparan, efisien, efektif dengan prinsip keadilan sosial.

“Pertimbangan dan persetujuan fraksi-fraksi untuk membahas lebih lanjut ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD provinsi menunjukan telah terdapatnya sinergitas visi dan misi kita semua,” ungkap Ismail.

Menyimak seluruh pemandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo terhadap dua Ranperda tersebut, Penjagub Ismail menyambut baik dan menyampaikan terima kasihnya. Pertimbangan dan persetujuan fraksi-fraksi untuk membahas lebih lanjut ranperda tentang Revisi RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2023- 2042 sesuai mekanisme dan tata tertib dalam mewujudkan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Diharapkan pula keberadaan pengaturan mengenai Pajak dan Retribusi daerah menciptakan alokasi sumber daya yang efisien, transparan, akuntabilitas dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI