Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo Telah Tandatangani PKS DJP-DJPK 2023

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya (tengah) didampingi Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontlao Sukril Gobel dan Kepala Inspektorat Misranda Nalole menghadiri seremonial penandatanganan PKS DJP-DJPK-Pemda secara daring di ruang command center, Selasa (22/8/2023). (Foto: Mila)

KOTA GORONTALO, Kominfotik – Kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tahun 2023. Penjabat Gubernur Gorontalo juga turut melakukan penandatanganan pada saat menghadiri seremonial penandatanganan PKS DJP-DJPK-Pemda secara daring di ruang command center, Selasa (22/8/2023).

Penandatanganan PKS dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019. Termasuk didalamnya mengurusi terkait isu perizinan, pertambangan, perimbangan, dan perikanan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo Suyono yang turut hadir mendampingi penjagub, saat ditemui usai menghadiri penandatanganan mengungkapkan,melalui kerja sama ini diharapkan akan ada pertukaran data karena subjek yang sama. Misalnya, untuk mengetahui pembayaran pajak restoran ke pemerintah agar diketahui berapa omsetnya. Sehingga bisa disinergikan dan diawasi bersama.

Ia menambahkan, jika pemungutan pajak bisa efektif, maka akan ada dua keutungan bagi daerah. Dapat memberikan kemandirian fiskal dan pajak pusat yang bagus akan mempengaruhi dana bagi hasil daerah tersebut akan tinggi.

“Khusus Provinsi Gorontalo sudah 100 persen, jadi hari ini provinsi dan tiap kabupaten/kota sudah menandatangani PKS ini. Penandatangan diharapkan dapat mengefektifkan pemungutan pajak,” ungkap Suyono.

Turut hadir mendampingi Penjagub Ismail Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontlao Sukril Gobel dan Kepala Inspektorat Misranda Nalole.

 

Pewarta: Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI