APBD 2024 Pemprov Gorontalo Diproyeksikan Naik 1,14 Persen

Penjagub Ismail Pakaya saat memberikan sambutan pada rapat paripurna istimewa DPRD ke-119, yang membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin (21/8/2023). Foto – Nova

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyampaikan, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Provinsi Gorontalo, pada rapat paripurna istimewa DPRD ke-119, Senin (21/8/2023). Melalui kesempatan tersebut diketahui APBD tahun 2024 diproyeksikan naik sebesar 1,14 persen.

“Belanja daerah pada KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 diproyeksikkan sebesar Rp1,875 Triliun atau naik sebesar Rp21,056 Miliar atau 1,14%, dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp1,854 triliun,” ujar Ismail Pakaya saat memberikan sambutan.

Lebih lanjut Ismail menambahkan, pendapatan daerah tersebut difokuskan pada pajak daerah yang mengalami kenaikan 1,68% dari APBD 2023 sebesar Rp429,88 Miliar menjadi Rp437,11 Miliar di tahun 2024. Bahwa terdapat pula penyesuaian penganggaran pendapatan BLUD yang semula dianggarkan pada komponen lain-lain PAD yang sah.

Ditargetkan pula laju pertumbuhan ekonomi Gorontalo pada tahun 2024 bisa mencapai 6,42 persen. Sementara itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga ditargetkan meningkat menjadi 70,02 poin, kemiskinan ditargetkan turun hingga 14,54 persen. Untuk tingkat pengangguran terbuka diharapkan turun mencapai 2,40 persen hingga 3,49 persen, dan ratio ketimpangan atau indeks gini bisa ditekan hingga mencapai 0,396 poin. Terakhir inflasi diharapkan ada pada angka 4 atau 5 persen.

Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dari Penjagub kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto – Nova)

“Kebijakan utama lainnya adalah terkait dengan persiapan Pilkada serentak tahun 2024, yang merupakan tugas utama Penjabat Gubernur yang sangat tegas diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020 dan amanat Presiden RI tentang tugas dan kewenangan Penjabat Gubernur,”tambahnya.

Hal – hal lainnya yang masuk pada pembiayaan daerah KUA-PPAS APBD tahun 2024 dianggarkan pada penerimaan pembiayaan untuk perkiraan penggunaan SILPA 2023 pada APBD induk 2024 sebesar Rp52,087 Miliar. Serta untuk pengeluaran pembiayaan pembayaran pokok utang pinjaman PEN 2021 sebesar Rp16,935 Miliar.

Selanjutnya Rancangan KUA-PPAS APBD Provinsi Gorontalo TA 2024 ini, akan segera dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan tata tertib DPRD dan akan diparipurnakan kembali pada tanggal 28 Agustus 2023.

Pewarta : Echin

Editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI