Pemprov Gorontalo Gelar Apel Korpri Peringati HUT ke-78 RI

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya bersama penerima Satya Lencana Karya Saya dan SK Pensiun kepada perwakilan ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo,  usai penyelenggaraan Apel Korpri untuk memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di Lapangan Museum Purbakala, Kamis (17/8/2023). Foto – Fikri

Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar apel Korpri untuk memperingati HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di Lapangan Museum Purbakala, Kamis (17/8/2023). Apel yang dihadiri ASN dan PTT itu dipimpin oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya.

Penjagub Ismail mengajak aparaturnya untuk maju bersama menggelorakan semangat perjuangan. Sejalan dengan tema HUT Kemerdekaan RI “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Kita diminta hanya ikut apel, tidak ikut berperang tidak ikut bertempur. Hanya untuk apel Bapak Ibu diliburkan hari ini. Sekali setahun kita apel memperingati HUT Proklamasi,” tutur Ismail Pakaya.

Penjagub mengingatkan kembali tentang disiplin aparatur yang sudah digaungkan sejak awal menjabat. Ia menyebut upayanya untuk memberhentikan pegawai tidak disiplin terbentur dengan Peraturan Gubernur. Ia minta ditinjau kembali disesuaikan dengan PP 94 tahun 2021.

“Saya sudah tiga bulan lima hari menjabat, belum ada satu pun yang diberhentikan dengan tidak hormat, karena ada Peraturan Gubernur sebelumnya yang mengatur pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman etik sebelum mendapatkan hukuman sebagaimana diatur oleh PP,” bebernya.

Meski hanya mengatur sanksi etik bagi pelaku pelanggaran pertama kali, Pergub itu diminta untuk ditinjau ulang.

“Ternyata setelah dikasih hukuman etik, masih ada juga yang melanggar. Pada kesempatan ini saya ingin tegaskan tidak ada lagi etik. Cabut saja pergub itu sehingga kalau melanggar langsung PP 94,” tegasnya.

Pada kesempatan Penjagub Ismail menyerahkan Satya Lencana Karya Saya kepada sejumlah ASN. Diserahkan juga SK Pensiun, salah satunya kepada Anis Naki, Widyaiswara Utama yang berakhir tugas di usia 65 tahun dengan masa kerja 42 tahun.

Pewarta : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI