Sebanyak 579 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Gorontalo mendapatkan remisi. Potongan masa tahanan itu merupakan hadiah kemerdekaan HUT ke-78 yang diserahkan simbolis oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Kamis (17/8/2023).
Remisi yang diterima bervariasi mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Sembilan dari 579 narapidana langsung bebas. Penerima remisi tersebar di lima lapas yakni Lapas Kelas IIA Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato, LPKA Kelas II Gorontalo serta Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Pemberian remisi bukan pemberian secara sukarela namun sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Pemasyarakatan yang telah sungguh sungguh mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi diminta menjadi momentum untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program dengan giat.
“Saudara jalani saat ini merupakan sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Ke depan diharapkan aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal mental, spritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat,” kata Penjagub Ismail saat membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly.
Penjagub menyampaikan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi, teristimewa kepada sembilan orang yang bebas hari ini. Ia berharap hukuman yang sudah dijalani mampu merubah sikap dan perilaku menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Pemberian remisi bagi Warga Pemasyarakatan dihadiri oleh jajaran Forkopimda. Pejabat Kanwil Kumham Gorontalo diwakili oleh Kepala Dicisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan.
Pewarta: Isam