Kendaraan di Atas 18 Ton Dilarang Lewat Jembatan Pilolalenga

Penjagub Ismail Pakaya saat meninjau jembatan bailey Pilolalenga, Rabu, (16/8/2023). Foto – Nova

Kendaraan dengan tonase lebih dari 18 ton dilarang melewati jembatan Pilolalenga. Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya meminta Dinas PUPR-PKP memasang portal di kedua sisi untuk menahan kendaraan tersebut.

Bailey merupakan jenis jembatan rangka baja dengan alas papan kayu. Pembangunan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah serta kebutuhan masyarakat untuk akses pergi pulang.

“Pak Kadis PU buat portal kalau jembatan ini tidak bisa dilewati mobil berkapasitas di atas 18 ton. Kalau perlu portalnya itu yang kuat, kalau ditabrak mobil yang rusak mobil bukan portal. Ketinggian portal pun disepakati secara teknis oleh PU dan kepala desa juga masyarakat,” ucap Ismail saat meresmikan jembatan bailey Pilolalenga, Rabu (16/8/2023).

Kepala desa dan warga setempat diharapkan punya rasa memiliki dengan fasilitas publik itu. Mereka diminta menjadi orang pertama yang menjaga dan memelihara jembatan. Terlebih jembatan Pilolalenga bukan saja menghubungkan beberapa desa namun juga antara kecamatan Dungaliyo dan Batudaa Pantai.

“Karena jembatan ini adalah kebutuhan kita, kebutuhan masyarakat dan menjadi poros utama dari Dungaliyo, Biluhu dan sekitarnya. Jembatan sementara ini mungkin bisa sampai dua atau tiga tahun, tapi kalau dilewati oleh kendaraan yang bebannya di atas 18 ton bisa jadi cepat rusak,” tegasnya.

Jembatan semi permanen ini memiliki panjang 30 meter dan lebar 4,2 meter. Waktu pengerjaan 60 hari kerja, dengan total anggaran Rp2,5 miliar melalui APBD Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Echin

Editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI