Perda APBD Perubahan 2023 Ditetapkan, Penjagub Gorontalo Apresiasi DPRD

Penandatanganan berita acara persetujuan APBD Perubahan Pemprov Gorontalo TA 2023, oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, melalui Rapat Paripurna ke-118 yang berlangsung Senin, (14/8/2023). Foto – Nova

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2023. Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-118 yang berlangsung Senin, (14/8/2023).

“Saya atas nama jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran DPRD yang telah membahas dengan sungguh-sungguh terhadap rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023,” ucap Ismail.

Apresiasi Penjagub kepada DPRD beralasan. Ia menilai pembahasan Ranperda meski berjalan dinamis namun dapat diselesaikan cepat dengan mengakomodir semua kebutuhan.

Terkait dengan perubahan APBD 2023, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai Perubahan KUA-PPAS. Perubahan anggaran bukan perubahan kebijakan melainkan penguatan terhadap Kebijakan kebijakan tersebut.

“Penguatan tersebut ditujukan pada proses penanganan dan dukungan pemulihan ekonomi setelah pandemi covid-19 khususnya pada penanganan dampak inflasi, penurunan angka kemiskinan ekstrim, penurunan stunting serta masalah pembangunan yang dianggap strategis dan prioritas bagi daerah,” bebernya.

Penjagub Ismail juga menjelaskan pada APBD Perubahan 2023 pihaknya mendapatkan tambahan dana transfer berupa dana insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk pengendalian inflasi sebesar Rp8,98 miliar. Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk optimalisasi pengendalian inflasi daerah.

“Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penurunan kemiskinan,” imbuhnya.

Penetapan Perda APBD Perubahan 2023 ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan antara Gubernur Gorontalo dengan ketua DPRD Provinsi Gorontalo tentang penambahan kegiatan/sub kegiatan baru pada perubahan KUA dan perubahan PPAS yang tidak terdapat dalam perubahan RKPD tahun 2023.

Ada juga penandatanganan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur dengan DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023.

Setelah penetapan oleh DPRD, Ranperda masih harus dikonsultasikan ke Kemendagri selama 15 hari kerja. Jika selesai difasilitasi maka akan ditetapkan dan ditandatangani Penjagub.

Pewarta : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI