Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, mendorong Badan Kepegawaian Daerah untuk menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Hal itu ditegaskannya saat membuka rapat koordinasi peningkatan kualitas pemantapan sistem merit dan manajemen talenta di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (8/8/2023).
“Gunakan kesempatan sepanjang saya masih Penjabat Gubernur, regulasi apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menerapkan sistem merit, akan saya tandatangani. Saya berharap kita bisa mewujudkan pelaksanaan sistem merit dan manajemen talenta secara penuh di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” kata Penjagub Ismail.
Sistem merit diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU ASN itu sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Ismail menegaskan, sejak dirinya dilantik sebagai Penjabat Gubernur sudah bertekad untuk tidak menjadikan keluarga dan sahabat sebagai pertimbangan dalam mutasi. Penilaian justru didasarkan pada kompetensi dan kinerja ASN. Oleh karena itu Ismail mendorong penerapan sistem merit yang dinilainya sangat memudahkan pimpinan dalam mengambil keputusan khususnya dalam hal mutasi dan pengisian jabatan, dan juga memudahkan bagi ASN itu sendiri untuk meningkatkan karirnya.
“Jawa Barat, Jawa Timur, dan Bali, sudah menerapkan sistem merit. Masa iya provinsi besar dengan jumlah ASN besar sudah mampu menerapkan sistem merit. Sementara kita dengan jumlah pegawai yang hanya lima ribu ditambah dengan kabupaten/kota paling juga totalnya 30 ribu, belum menerapkan sistem merit. Olehnya itu manfaatkan kesempatan dua hari ke depan kita akan didampingi oleh Komisi ASN untuk menyempurnakan sistem merit,” tutup Ismail.
Rakor pemantapan sistem merit dan manajemen talenta diintegrasikan dengan pengukuhan Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) Provinsi Gorontalo. Hadir pada kegiatan itu Kasatgas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto, Kasatgas Pelayanan Publik Kedeputian Korsup, Wahyudi, serta Asistem KASN, Muchis Irfan.
Pewarta : Haris