Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Pohuwato menggelar Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup OPD bertempat di Aula Panua, Kantor Bupati, Rabu (2/8/2023). Kegiatan yang bekerjasama dengan Diskominfotik Pemprov Gorontalo itu untuk menggairahkan kembali semangat pelayanan informasi publik di tingkat pemerintah daerah.
PPID Pohuwato diketahui sejak beberapa tahun vakum. Pemprov melakukan pendampingan agar hasil monitoring dan evaluasi tahun ini menjadi lebih baik.
Pembenahan dilakukan mulai dari aspek SK Bupati tentang penunjukan PPID di setiap OPD hingga bimtek untuk menyusun Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan melalui uji konsekuensi.
“Oleh sebab itu, atas nama pimpinan dan pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada Pak Kadis Kominfo Provinsi dan Pohuwato yang telah menginisiasi kegiatan ini. Eksistensi PPID menjadi penting untuk mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel,” kata Sekda Pohuwato Iskandar Datau saat membuka bimtek.
Di tempat yang sama, Kadis Kominfotik Pemprov Gorontalo Rifli Katili menjelaskan, keterbukaan informasi saat ini tidak saja menjadi domain pers. Individu atau kelompok masyarakat bisa mengakses informasi dan dokumen pemerintah secara langsung untuk kebutuhannya.
“Misalnya orang minta informasi soal bantuan sosial. Siapa saja penerimanya, persyaratan bagaimana dan lain sebagainya itu adalah dokumen terbuka. Semua orang berhak untuk tahu dan kewajiban ibu bapak untuk memberikan dokumen tersebut,” jelas Rifli.
Terkait dengan pelaksaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Daerah, Rifli menjelaskan ada enam aspek utama yang akan dinilai. Kualitas informasi, jenis informasi dan layanan informasi. Ada juga komitmen organisasi, sarana prasarana dan digitalisasi.
“Enam indikator ini ada turunannya bisa ratusan. Sarana prasarana misalnya, di kantor harus ada front office. Layanan ketika orang cari informasi tidak harus ke bidang bidang. Ada petugas yang melayani,” bebernya.
Bimtek yang diselenggarakan selama dua hari itu menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin dan dua komisioner Komisi Informasi Daerah Idrus Kunte dan Iswan Lihawa. Beberapa materi yang dibawakan menyangkut Peran PPID dan Hak Publik untuk Tahu, Tatacara uji konsekuensi dan penyusunan daftar informasi dikecualikan serta pengisian monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Pewarta : Isam