KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Budiyanto Sidiki bersama Ketua DPRD Provinsi Paris R.A. Jusuf menandatangani nota kesepakatan mengenai Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD ke-115. Bertempat di aula ruang sidang DPRD Provinsi, Senin (31/07/2023).
Nota kesepakatan ini mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD yang fokus pada perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran, pendapatan dan belanja daerah atau RAPD, serta pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2023.
Perubahan asumsi-asumsi dasar tersebut meliputi; total pendapatan daerah yang naik Rp5,96 miliar atau 0,33 persen. Total belanja daerah yang mengalami peningkatan sebesar Rp176,82 miliar atau 9,54 persen, dari total belanja awal sebesar Rp1,85 triliun menjadi Rp2,03 triliun. Serta defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp192,62 miliar.
Budiyanto Sidiki menyebut penandatanganan nota kesepakatan ini tepat pada waktunya. Menurutnya jika sampai pada penetapan dapat tepat waktu, maka APBD induk juga bisa tepat waktu, sehingga Pemprov akan mendapatkan kembali intensif daerah.
“Hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait dengan perubahan KUA dan PPAS, nanti dari sini akan masuk ke pembahasan rancangan APBD. Hari ini alhamdulilah kita tepat waktu, mudah-mudahan penetapannya juga tepat waktu,” ujar Budi.
Selain Penjabat Sekdaprov dan Ketua DPRD yang juga menandatangani nota kesepakatan tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, masing-masing Moh. Kris Wartabone, Sofyan Puhi, dan Awaludin Pauweni.
Pewarta : Winda/Sella