UMK Gorontalo Diminta Manfaatkan Pengurusan Sertifikat Halal Gratis

Seorang petugas saat sedang mengoperasikan website sihalal. website tersebut untuk mengurusi sertifikat halal bagi seluruh pelaku UMKM. Pengurus sertifikat halal ini hadir di sela-sela pelaksanaan CFD, Minggu (23/7/2023). Foto – Haris

Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Provinsi Gorontalo diminta memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan oleh pemerintah. Sertifikasi halal gratis bisa dilakukan secara daring di web ptsp.halal.go.id.

Direktur Eksekutif Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan, pengurusan sertifikat halal bisa dikonsultasikan melalui Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH), Kanwil Kementrian Agama. Konsultasi dibuka pada pelaksaan Car Free Day (CFD) di Lapangan Taruna Remaja setiap hari Minggu pagi.

“Hari ini CFD baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis,” kata Budi di sela-sela pelaksanaan CFD, Minggu (23/7/2023).

Data Satgas JPH menyebut kuota pengurusan izin halal Gorontalo sebanyak 8731 sertifikat. Per tanggal 23 Juli 2023 baru 3016 UMKM yang mengurus secara gratis dengan 1489 diantaranya sudah bersertifikat.

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo Safrianto Kaawoan menjelaskan, pengurusan sertifikasi halal dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis. Reguler biasanya bagi usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan.

“Nah yang gratis ini bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalannya. Misalnya usaha keripik, kacang-kacangan dan sebagainya. Berikutnya soal omset tidak lebih dari Rp500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi,” kata Safri.

Penjagub Ismail Pakaya saat mengecek pengurusan sertifikat halal.

Pengurusan izin reguler memakan biaya pendaftaran Rp300.000 dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan Rupiah. Pemeriksaan reguler biasanya melalui Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini LPPOM MUI.

“Sementara untuk yang Self Declare bagi UMK itu gratis. Produknya diperiksa, didampingi, diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk halal (P3H),” jelasnya.

Safri berharap momen CFD yang akan digelar setiap Minggu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi. Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi kemudahan. Informasi lain bisa diakses di web https://bpjph.halal.go.id/.

Pewarta: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI