Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Gubernur Ismail Pakaya menekankan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal menambah atau mengurangi tenaga honorer atau PTT harus berdasarkan persetujuan gubernur. Keputusan ini akan dituangkan dalam surat edaran Gubernur Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah.
Hal ini dilakukan karena menyadari dalam indikator kinerja gubernur, ada laporan pengelolaan PTT. Sementara pihaknya merasa sejauh ini penerimaan PTT melalui OPD masing-masing. Ismail bertanya tanya pendelegasian PTT selama ini asalnya darimana? Jika melalui OPD, harus ada aturannya.
“Bikin edaran secepatnya pak Kaban Zukri. Kalau mau angkat PTT dilingkup Pemprov Gorontalo harus atas izin gubernur melalui BKD. Jangan sampai ditiap tiap dinas sembarangan mengangkat atau parahnya mengganti PTT yang sudah bekerja. Jadi segera bikin edaran,” pinta Ismail saat memimpin rapat konsolidasi di Badan Kepegawaian Daerah, Jumat (21/7/2023).
Dalam surat edaran yang nanti akan dikeluarkan itu, Penjagub menjelaskan kebijakan ini dilakukan salah satunya adalah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dalam penataan tenaga PTT. Ini juga agar supaya di satu dinas bisa diketahui PTT atau GTT yang dibutuhkan apakah cukup atau sudah berlebihan.
“Misalnya di BKD mau ngangkat satu orang PTT baru, butuh atau tidaknya itu kan harusnya ada analisis kebutuhannya dan beban kerjanya, sehingga tidak sembarang ada pengangkatan. Ini juga biar ketika di OPD itu sudah berlebih kita tidak mungkin menambah lagi, yang ada sekarang saja kan harusnya kita kurangi, tidak menambah – nambah,” tegasnya.
Jumlah PTT sendiri berdasarkan SK tahun 2023 di Provinsi Gorontalo sebanyak 4.251 orang. Data ini sudah termasuk guru tidak tetap (GTT).
Selain persoalan PTT, BKD juga diingatkan perihal pemberian beasiswa pegawai yang dibiayai melalui APBD. Ismail menyarankan pemberian beasiswa harus bisa menyasar kepada pegawai yang memiliki ilmu terapan atau seperti dokter spesialis, yang memang dibutuhkan di daerah.
Pewarta: Echin