Bone Bolango, Kominfotik – Penjabat Gubernur Ismail Pakaya berkeinginan mengevaluasi gaji pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang menurutnya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UPM). UPM Gorontalo sendiri di tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp2.989.350. Seharusnya PTT harus menerima upah yang sama.
“Gaji yang berijazah SMA berapa? 2,4 juta tidak dipotong? tapi itu bukan UMP. Harusnya sesuai dengan UMP. Standar UMP nanti saya lihat lagi, saya tanya lagi kenapa ada perbedaan dengan upah minimum,” kata Ismail saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Kominfo dan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Senin (03/07/2023).
Sebagai eselon I di Kementrian Ketenagakerjaan RI, Penjagub merasa malu ketika bisa memperjuangkan gaji pegawai perusahaan swasta sesuai UMP, tapi pegawai dipemerintahan tidak mendapatkan hak yang sama.
“Masa perusahaan swasta kita perjuangkan untuk mendapatkan standar UMP, teman – teman di pemerintahan yang harusnya menjadi contoh tidak mendapatkan hak yang sama. Ini akan saya evaluasi lagi,” tegasnya.
Ia menilai kinerja PTT ini dilingkup pemerintah daerah sangat membantu teman – teman pegawai, utamanya dalam hal pelaksanakaan administrasi, untuk mempercepat program pelaksanaan kegiatan dan laporan – laporan. Sudah seharusnya nasib PTT ataupun GTT (guru tidak tetap) dilingkup pemerintah daerah menjadi perhatian bersama.
“PTT ini kalau tidak salah kurang lebih ada 4.000 di pemprov dan paling banyak itu GTT. Saya juga akan cari waktu ketemu dengan seluruh GTT,” tandasnya.
Apel pagi ini turut diikuti oleh Kepala Dinas Kominfotik dan Kepala Dinas Perhubungan, serta seluruh ASN dan PTT di dua dinas tersebut.
Pewarta : Echin/Winda