Pemprov Bersama PA Kwandang Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Taufik Sidiki dan perwakilan Biro Hukum bekerjasama Pengadilan Agama Kwandang dan Kementrian Agama Gorontalo saat membuka pelayanan terpadu sidang Istbat nikah kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (23/05/2023).

Gorontalo Utara, InfoPublik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum bekerjasama Pengadilan Agama Kwandang dan Kementrian Agama Gorontalo menyelenggarakan pelayanan terpadu sidang Istbat nikah kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (23/05/2023).

Program Terpadu Penyelesaian Masalah Hukum Perkawinan melalui Isbath Nikah merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut Agama namun belum memiliki legalitas atau belum terdaftar secara resmi di KUA.

Kegiatan Pelayanan Terpadu Istbat Nikah diikuti oleh 120 Pasangan di Kabupaten Gorontalo utara dilaksanakan di tiga kecamatan yakni kecamatan Kwandang, Kecamatan Tomilito dan kecamatan Ponelo Kepulauan.

Plt. Kepala Biro Hukum Novita Bokings, selaku penanggung jawab kegiatan fasilitasi Istbat nikah bagi warga kurang mampu, menyampaikan bahwa program ini merupakan program rutin pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka membantu dan memfasilitasi masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum memiliki akta nikah yang sah.

Menurut Novita saat diwawancarai, Ini merupakan kegiatan rutin yang dianggarkan setiap tahun oleh pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum untuk kab/kota.

“Program pelayanan terpadu ini dilaksanakan merupakan supporting sistem untuk pemerintah Kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, pemerintah provinsi menyelenggarakan ini, agar pemerintah daerah kab/kota termotivasi untuk memperhatikan kebutuhan masyarakatnya,” tuturnya.

Dia juga mengatakan, dengan melihat antusias masyarakat, Insya Allah ke depan kami upayakan agar mendapatkan penambahan anggaran kuota pasangan yang akan difasilitasi isbath nikah.

“Harapannya dapat membantu masyarakat tidak mampu yang telah menikah secara sah menurut agama, namun belum mendaftarkan pernikahannya dan belum memiliki akta nikah yang sah,” harap Novita.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Abdullah mengapresiasi pelaksanaan Kegiatan yang inisiasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Saya sebagai ketua pengadilan tinggi agama Provinsi Gorontalo, saya menyampaikan apresiasi sangat tinggi kepada Gubernur Gorontalo yang telah menginisiasi terkait dengan pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu ini,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Gorontalo rencananya di tahun 2024 akan menganggarkan kegiatan istbat nikah melalui Pengadilan Agama Kwandang.

“Insya Allah kita Upayakan juga, kalo ini di DPA Pemerintah Provinsi, Insya Allah kita upayakan di DIPA Pengadilan Agama Kwandang tahun 2024, juga nanti akan dianggarkan program istbat nikah terpadu,” jelasnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Taufik Sidiki mewakili Gubernur Gorontalo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kegiatan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi gorontalo kepada masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan legalitas perkawinan yang sah.

“Kegiatan Istbat Nikah ini, sebagai bentuk perhatian pemerintah provinsi gorontalo untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat provinsi Gorontalo dalam membantu warganya, terkhusus yang pernikahannya belum terdaftar secara sah di negara,” ungkap Taufik.

“Legalitas pernikahan sangat penting sebagai upaya perlindungan status hukum keperdataan bagi masyarakat sehingga ketika kita berurusan dengan hal yang prinsip adalah setiap warga negara baik individu maupun keluarga wajib terdaftar secara sah di negara,” tambahnya.

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI