Kota Gorontalo, Kominfotik – Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Gorontalo mulai mengaplikasikan tanda tangan elektronik dalam aktivitas pelayanan pimpinan dan anggota DPRD. Hal ini diterapkan dengan mulai diterbitkannya sertifikat elektronik pejabat eselon IV, eselon III serta fungsional di lingkup Setwan Provinsi Gorontalo, Selasa, (23/5/2023) di ruang Inogaluman kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Dewan Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, saat membuka kegiatan penerbitan sertifikat elektronik dan bimtek penggunaan tanda tangan elektronik mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik ini penting dilaksanakan mengingat aktivitas yang dilaksanakan di lingkup DPRD Provinsi Gorontalo yang tinggi.
“Aktivitas Sekretariat DPRD untuk tugas pelayanan pimpinan dan anggota DPRD itu tinggi, sehingga perlu gerak cepat untuk tetap bisa menyelesaikan urusan administrasi, karena ini menyangkut pertanggungjawaban,” jelas Sudarman.
Sudarman berharap dengan mulai diterapkannya tanda tangan elektronik di lingkup Setwan, bisa mempercepat proses urusan administrasi persuratan.
Penerbitan Sertifikat Elektronik sekaligus pemberian bimbingan penerapan TTE dilaksanakan oleh Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo . Diskominfotik Provinsi Gorontalo merupakan instansi yang memiliki otoritas dalam penerbitan sertifikat elektronik untuk lingkup Pemprov Gorontalo .