KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberi tanggapan pernyataan salah satu anggota Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Gorontalo, Arten Mobonggi menyoal kinerja Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer. Pada suatu tulisan di media daring bertajuk “Rapot Merah Untuk Penjabat Gubernur” Arten menyebut banyak hal Rekomendasi Mendagri yang tidak dijalankan Penjagub, salah satunya menekan inflasi.
Pranata Humas Ahli Muda, Dinas Kominfo dan Statistik Pemprov Gorontalo, Ismail Giu meluruskan pernyataan itu. Menurutnya, pengendalian inflasi di Gorontalo justru diapresiasi dan menjadi contoh oleh Mendagri.
“Pertama dan utama, kami ingin mengapresiasi dan menghormati setiap kritik serta masukan untuk pemerintah. Kami selalu memaknai kritik sebagai sebuah keinginan untuk perbaikan,” kata Ismail Giu, Rabu (15/3/2023).
“Meski begitu, dengan segala hormat, pernyataan itu kontraproduktif dengan realita. Inflasi Gorontalo justru diapresiasi oleh Menteri Dalam Negeri karena masuk 10 besar terendah tahun 2022,” tulisnya.
Humas Pemprov Gorontalo itu membeberkan sejumlah fakta yang mendukung pernyataan itu. Pada web resmi Kemendagri yang dirilis tanggal 30 Januari 2023 jelas memuat berita bertajuk “Mendagri Apresiasi Strategi Provinsi Gorontalo dan Kota Cirebon Kendalikan Inflasi”. Sebelumnya pada rakor bersama Mendagri, Penjagub Hamka diberi kesempatan untuk paparan karena dianggap berhasil menekan inflasi daerah.
“Menyangkut perubahan OPD dan pengisian SDM, tidak tepat disebut asal-asalan. Justru karena pemerintah ingin berhati hati maka harus dilakukan secara cermat dengan berkonsultasi dengan semua pihak,” urainya.
Dikatakannya, pengisian jabatan dan SDM di OPD dipengaruhi oleh perubahan nomenklatur. Beberapa dinas dilebur, dipisah dan berganti nama. Di sisi lain, pengisian jabatan melalui keputusan Penjabat Gubernur tidak bisa serta-merta layaknya keputusan gubernur definitif. Penjagub harus mengantongi izin Mendagri dan didahului proses seleksi.
“Pemprov memahami ada keresahan di masyarakat bahwa pengisian aparatur pada perubahan nomenklatur ini cukup memakan waktu, namun tolong juga dipahami bahwa kewenangan Penjagub tidak sama dengan kewenangan gubernur definitif. Setiap langkah beliau, apalagi melakukan mutasi dan rotasi harus seizin Mendagri,” pungkasnya.