Lima Blok WPR Pohuwato Memenuhi Syarat Untuk Dikelola

Penjagub Gorontalo, Hamka Hendra Noer, berbincang dengan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato dan tim percepatan WPR di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (1/2/2023). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Tujuh dari lima blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato yang telah disurvei oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Gorontalo memenuhi syarat administrasi dan lingkungan untuk dikelola. Hal itu terungkap pada pertemuan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, dengan Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Beni Nento, Sekretaris Daerah Pohuwato dan Tim Percepatan WPR di aula rumah jabatan Wakil Gubernur Gorontalo, Rabu (1/2/2023).

“Dari tujuh yang disurvei oleh Dinas PTSP, yang sudah memenuhi persyaratan itu lima blok. Dua blok lainnya tidak memenuhi kualifikasi. Sementara ada 21 blok yang diusulkan untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat,” ungkap Hamka.

Hamka mengusulkan lima blok yang telah memenuhi syarat tersebut sudah bisa diserahkan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga progres dan eksitensinya bisa kelihatan. Penjagub juga meminta adanya komitmen dari pihak swasta yang memegang hak pengelola wilayah pertambangan untuk memfasilitasi pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kalau untuk izinnya, Pemprov Gorontalo sebetulnya menunggu usulan dari pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Pohuwato dan pengelola wilayah pertambangan. Jika administrasinya lengkap, kita akan segera tandatangani, apalagi izin ini tidak ada biayanya,” jelas Hamka.

Oleh karena itu Penjagub Gorontalo menyarankan kepada Komisi III DPRD dan Pemerintah Pohuwato untuk segera duduk bersama dengan perusahaan pemegang hak wilayah pertambangan. Pemprov Gorontalo sendiri kata Hamka, akan melakukan mediasi untuk mempercepat penyelesaian WPR dan IPR.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI