Diskominfotik Mulai Terbitkan Sertifikat Elektronik Kepala Sekolah SMA/SMK

Seorang pegawai Diskominfotik Provinsi Gorontalo membantu kepala sekolah memasukkan data pribadi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik di laboratorium komputer SMK Negeri 3 Kota Gorontalo, Rabu (21/12/2022). (Foto : Haris Radju)
Seorang pegawai Diskominfotik Provinsi Gorontalo membantu kepala sekolah memasukkan data pribadi untuk penerbitan Sertifikat Elektronik di laboratorium komputer SMK Negeri 3 Kota Gorontalo, Rabu (21/12/2022). (Foto : Haris Radju)

Kota Gorontalo, Diskominfotik – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo mulai menerbitkan Sertifikat Elektronik (SE) para kepala sekolah tingkat SMA/SMK se Provinsi Gorontalo.

Selama dua hari sejak tanggal 20 hingga 21 Desember 2022, bertempat di ruang laboratorium SMK Negeri 3 Kota Gorontalo, Diskominfotik Provinsi Gorontalo sebagai Registration Authority (RA) atau verivikator penerbitan Sertifikat Elektronik untuk lingkup Pemprov Gorontalo, akan menerbitkan 120 SE kepala sekolah SMA/SMK se Provinsi Gorontalo.

Penerbitan SE ini sebagai awal dari proses penggunaan tanda tangan elektronik yang akan mulai digunakan oleh kepala sekolah pada tahun 2023.

Kegiatan Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari akan mulai diberlakukannya penggunaan tanda tangan elektronik bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal pemberian layanan kenaikan pangkat, pindah instansi, dan pensiun.

Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, menjelaskan instansinya siap memberikan pelayanan terbaik untuk penerbitan sertifikat elektronik bagi kepala sekolah.

“Proses untuk penerbitan sertifikat elektronik kepala sekolah SMA/SMK ini telah kami lakukan kurang lebih sebulan terakhir, cukup lancar, dan insyaallah kami berikan pelayanan yang terbaik bagi para kepala sekolah,” ujar Masran.

Masran juga mengatakan, kelancaran penerbitan SE ini berkat dukungan Dinas Dikbudpora Provinsi Gorontalo dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo.

Implementasi tanda tangan elektronik akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur
Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara.

Sebanyak lima pegawai Diskominfotik akan melayani para kepala sekolah selama dua hari pelaksanaan kegiatan.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI