Penjagub Gorontalo Kukuhkan TPAKD Kabupaten dan Kota

Penjagub Hamka Hendra Noer (tengah), mengukuhkan TPAKD kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (7/12/2022). (Foto : Fikri)

KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Penjabat Gubernur Hamka Hendra Noer, mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (7/12/2022). Pengukuhan turut disaksikan oleh Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Sarjito, serta Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Winter Marbun.

“Pengukuhan TPAKD kabupaten/kota merupakan upaya kita untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Hamka.

Hamka menuturkan, perluasan akses keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam mengatasi kemiskinan dan mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu kepada TPAKD kabupaten/kota yang telah dikukuhkan, Penjagub Hamka berpesan untuk segera menyusun dan mengimplementasikan program-program yang bisa mengakselerasi perluasan akses Keuangan kepada masyarakat.

“Segera identifikasi potensi ekonomi dan kebutuhan di masing-masing daerah. Pelaku UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah sangat membutuhkan ketersediaan akses jasa keuangan dan itu menjadi tugas TPAKD,” tegas Penjagub Gorontalo.

Dasar pembentukan TPAKD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900 tanggal 15 Desember 2021 tentang Pembentukan TPAKD. Dalam Surat Edaran Mendagri tersebut diinstruksikan agar pemerintah daerah segera membentuk TPAKD paling lambat 15 Desember 2022.

Saat ini sudah terbentuk 464 TPAKD di seluruh Indonesia. Terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 430 TPAKD kabupaten/kota. Khusus untuk TPAKD Provinsi Gorontalo sudah terbentuk dan dikukuhkan pada 19 September 2017, yang kemudian diperbaharui kembali melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 216 Tahun 2021.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI