BPPG- Jakarta. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Syukri Jaya Botutihe menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP), di Ballroom Golden Boutique Hotel, Jalan Angkasa No1, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2022).
Acara yang dihadiri langsung oleh para Sekda dan Karo Pemerintahan tersebut, dibuka oleh Sekjend Kemendagri Suhajar Diantoro.
Dikatakan Sekjend Kemendagri, ada dua fungsi dasar yang melekat pada gubernur. Pertama, fungsi desentralisasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai kepala daerah otonom yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, fungsi dekonsentrasi, yakni gubernur berkedudukan sebagai Wakil pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.
Menurut Penjabat Sekda Syukri Botutihe, yang terjadi didaerah sekarang ini hampir tidak terasa atau tidak terlihat fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Mungkin selama ini, katanya, karena belum semua orang paham, belum mengerti. Ada juga yang paham tapi tidak memperdulikannya dengan berbagai alasan.
“Ini bisa terjadi karena selama ini gubernur melaksanakan fungsinya itu dikelilingi oleh institusi desentralisasi, seperti misalnya kepala daerah kabupaten/kota itu sebagai kapala daerah yang melaksanakan fungsinya otonom,” ujarnya
Demikian juga dengan DPRD Provinsi yang tugasnya adalah melaksanakan fungsinya di daerah. Disisi lain, ada tugas gubernur yang melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan dari presiden. Bahkan pihak Kemendagri selalu mengingatkan tentang peran, fungsi gubernur saat ini.
Oleh karena itu, dia berharap pada tahun 2024, pada pelantikan gubernur terpilih, terutama menyangkut Surat Keputusan (SK) harus memperjelas dua fungsi gubernur. Apalagi aturan ini sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Alhamdulillah, hari ini dipertajam lagi, bagaimana fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Antara lain tentu harus diberikan pertanggungjawaban sesuai dengan fungsi gubernur. Ini perlu disosialisasikan. Mudah-mudahan fungsi GWPP dilaksanakan secara maksimal, secara rutin agar supaya semua pihak terkait terbiasa dengan fungsi tadi.” tambah Syukri.
Diketahui, Undang-Undang 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pasal 91 Ayat 1, Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan kabupaten/kota, presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pasal 91 Ayat 5, pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibebankan pada APBN.
Pewarta : Zakir