Pemprov Gorontalo Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P TA 2022 ke DPRD

Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer saat menyerahkan dokumen Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD perubahan TA 2022, kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, pada rapat paripurna ke-89, di ruang rapat DPRD, Senin (5/9/2022). Foto – Salman

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menyerahkan dokumen Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Gorontalo tahun 2022 kepada DPRD Provinsi Gorontalo.

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf, pada rapat paripurna ke-89, di ruang rapat DPRD, Senin (5/9/2022).

Berdasarkan laporan Penjagub Hamka APBD perubahan TA 2022 lebih difokuskan dalam hal pembiayaan, antara lain pembiayaan kegiatan rutin, terutama belanja wajib dan mengikat pada semua OPD. Pembayaran premi asuransi, iuran BPJS Kesehatah dan Ketenagakerjaan. Pembiayaan belanja operasional di Blud RSUD Hasri Ainun Habibie. Pembayaran sisa DAK fisik dan non-fisik, DBH-DR, DBH cukai hasil tembakau. Penyelesaian infrastruktur yang dananya berasal dari PEN, serta pembayaran hutang PEN TA 2020 dan 2021 kepada pihak ketiga.

“Selain fokus perubahan kebijakan di atas, pemerintah juga mengambil langkah-langkah untuk pengendalian inflasi. Serta mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian daerah,” kata Hamka

Hamka menambahkan, pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo pada tahun 2022 diperkirakan semakin terakselerasi dari capaian pertumbuhan ekonomi yang positif pada tahun 2021 dan triwulan I tahun 2022. Akselerasi perekonomian pada 2022 diperkirakan akan didorong oleh semakin membaiknya beberapa faktor positif, dari sisi permintaan dan penawaran seiring dengan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Oleh karenanya penyusunan APBD harus pula memperhatikan peran dan fungsi APBD sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi. Semua ditujukan bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan kinerja pelayanan sektor publik,” tutup Hamka

Selanjutnya dokumen nota rancangan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2022 ini, akan ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Provinsi Gorontalo sesuai aturan maupun mekanisme yang berlaku.

Pewarta : Echyn/Nova
Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI