KOTA GORONTALO, Kominfotik – Guna mewujudkan pemerintahan yang efektif dan efisien, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan melakukan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Hal tersebut terungkap pada rapat penyesuaian terhadap nomenklatur organisasi perangkat daerah, tugas dan fungsi yang dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah provinsi Gorontalo Darda Daraba, Kamis (10/3/2022) bertempat di Ruang Huyula Kantor Gubernuran Gorontalo.
Ada beberapa OPD yang akan disesuaikan, antara lain Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga dipisah menjadi dua OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Kemudian Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak. Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi dilebur menjadi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi.
Selanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman digabung bersama Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sekda Darda dalam sambutannya mengatakan penyesuaian struktur OPD merupakan aturan dari pemerintah pusat. Menurutnya penyesuaian ini dilakukan agar kinerja setiap OPD lebih efisien dan tidak tumpang tindih.
“Secara keseluruhan semua organisasi perangkat daerah perlu dilakukan penyesuaian lagi terhadap tugas dan fungsi terlebih dengan adanya perubahan permen nomenklatur di masing-masing dinas,” jelas Darda.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo Aryanto Husain dalam laporannya mengatakan proses pengusulan terhadap SOTK sudah mendapatkan keabsahannya dengan keluarnya fasilitas produk hukum. Oleh karenanya PP 18 tahun 2016 sudah memberikan pedoman bagaimana struktur setiap OPD yang salah satunya adalah mengikuti petunjuk pedoman dari permen nomenklatur masing-masing dinas.
“Selanjutnya pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dengan desk per OPD untuk membahas terstruktur supaya bisa menghasilkan struktur yang sesuai dengan permen nomenklatur,” pungkas Aryanto.
Pewarta: Nova