KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk mendukung upaya perlindungan Hak Cipta. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menjadi narasumber pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta dengan tema “Eksistensi Hak Cipta di Era Digital” yang digelar oleh Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo secara virtual di Gubernuran Gorontalo, Selasa (8/3/2022).
“Begitu kompleksnya perlindungan hak cipta, sehingga tidak hanya menjadi tugas dan fungsi dari Kemenkumham saja, tetapi harus didukung oleh pemerintah daerah karena secara keseluruhan tugas pemerintah adalah melindungi masyarakat,” kata Wagub Idris.
Idris menjelaskan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatakan bahwa hak cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep, yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Perlindungan hak cipta kata Wagub, dibagi menjadi dua yaitu perlindungan terhadap hak moral dan perlindungan terhadap hak ekonomi.
“Perlindungan hak cipta ini berkaitan erat dengan aspek hukum. Oleh karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat, baik menyangkut filosofinya, ruang lingkupnya, dan juga sanksi terhadap pelanggaran hak cipta,” kata Idris.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, tahun 2022 ini baru terdapat empat hak cipta yang telah didaftarkan. Sebelumnya pada tahun 2021 ada 43 hak cipta yang didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham, tahun 2020 ada 51 hak cipta, 2019 ada 42 hak cipta, dan 2018 ada 43 hak cipta.
Pewarta : Haris