Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih nilai 89,72 persen dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Monitoring Center for Prevention (MCP). Capaian tersebut meningkat dibandingkan nilai MCP tahun 2020 sebesar 82,10 persen.
MCP merupakan sistem yang dibangun KPK dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang meliputi tujuh area perubahan, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengawasan APIP, Manajemen ASN, Manajemen Aset serta Optimalisasi Pajak Daerah dan Pengelolaan Dana Desa.
“Alhamdulillah nilai MCP kita naik dari tahun 2020. Terima kasih kami sampaikan kepada pak gubernur, pak wagub dan pak sekda atas petunjuk dan arahannya. Terima kasih juga kepada pimpinan OPD yang telah membantu data untuk mendukung MCP 2021,” ungkap Inspektur Provinsi Gorontalo Sukril Gobel.
Pihaknya menambahkan, nilai ini diatas rata-rata MCP Nasional yakni sebesar 65 persen. Jika diurutkan berdasarkan provinsi, Provinsi Gorontalo berada diurutan ke 11 dari 34 Provinsi. Demikian juga untuk Kabupaten Kota nilai MCP rata mengalami peningkatan dibandikan tahun lalu
“Suatu daerah masuk kategori zona hijau KPK, jika nilai MCPnya diatas 70 persen. Kita di Gorontalo sudah 89,72 persen, ini tentu menjadi kebanggaan bersama,” tandasnya.
Dari tujuh area perubahan ada dua yang telah mencapai 100 persen pertama perencanaan dan penganggaran APBD yang terdiri dari standar satuan harga, analisis standar biasa, penganggaran APBD serta pengawasan. Kedua, perizinan terdiri dari regulasi, infrastruktur, proses perizinan serta pengendalian dan pengawasan. Sisanya berkisar pada angka 90 sampai 80 persen.
Sedangkan untuk Kabupaten/Kota, MCP tertinggi diraih oleh Kota Gorontalo dengan nilai mencapai 89,97 persen dan yang terendah Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai 45,62 persen. Untuk kabupaten area MCP pengelolaan dana desa.
Pewarta : Echin
Editor : Isam