KOTA GORONTALO, Kominfotik – Sebanyak 282 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mengikuti pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Pelantikan pejabat fungsional dilakukan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim secara luring di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (31/12/2021). Sebagian pejabat lainnya mengikuti dari beberapa lokasi pelantikan secara daring.
Pejabat yang dialihkan ke fungsional terdiri dari empat orang Pejabat Administrator (eselon III), serta 278 Pejabat Pengawas (eselon IV). Pejabat Administrator dialihkan dalam jabatan fungsional Ahli Madya, sedangkan Pejabat Pengawas dialihkan dalam jabatan fungsional Ahli Muda.
“Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menghendaki perubahan konkrit dalam reformasi birokrasi pemerintahan. Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping sehingga proses kerjanya lebih cepat dan dinamis dalam mengambil keputusan,” kata Wagub Idris Rahim dalam sambutannya pada pelantikan itu.
Idris berpesan kepada para pejabat fungsional yang dilantik agar segera menyesuaikan dengan sistem kerja yang baru. Menurutnya, apapun jabatannya, jika dilaksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh pasti akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri, pemerintah, dan masyarakat.
“Oleh karena itu saya minta para pejabat fungsional untuk selalu melakukan inisiasi, inovasi, prakarsa, dan terobosan. Jika itu dilakukan dengan baik, angka kreditnya pasti bisa dicapai,” imbuhnya.
Idris menambahkan, penyederhanaan birokrasi tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dalam penghasilan maupun sistem karir. Bahkan kata Idris, pejabat fungsional sangat terbuka kemungkinan untuk mengembangkan karirnya hingga mencapai pangkat dan golongan tertinggi sebagai ASN.
“Tadinya eselon III dan IV itu mungkin hanya sampai golongan IVb, sulit untuk naik ke IVc. Tetapi kalau pejabat fungsional angka kreditnya naik terus, bisa sampai ke jenjang Pembina Utama,” tandas Wagub.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, pelantikan pejabat fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan paling lambat dilaksanakan tanggal 31 Desember 2021.
Pewarta : Haris