Sertipikat Tanah Bisa Untuk Modal Usaha Produktif Bukan Konsumtif

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan sambutannya dan disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, secara virtual, pada pelaksanaan sertipikat tanah PTSL untuk masyarakat Gorontalo, DKI Jakarta dan Lampung, Selasa (14/12/2021). Foto – Salman

Kota Gorontalo, Kominfotik – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan, keuntungan bagi masyarakat apabila tanahnya telah memiliki sertipikat, diantaranya tidak perlu khawatir akan terjadinya konflik atau bahkan sertipikat bisa dijadikan jaminan mendapatkan modal usaha

Hal itu disampaikan Menteri ATR-BPN Sofyan Jalil saat penyerahan sertipikat tanah untuk masyarakat Gorontalo, DKI Jakarta dan Lampung, Selasa (14/12/2021) secara virtual.

“Selamat untuk semua penerima dan mohon dijaga baik-baik karena ini merupakan surat berharga. Bijaksana lah saat menjadikan sertipikat ini sebagai jaminan modal usaha, ingat yang produktif bukan konsumtif. Terima kasih BPN provinsi dan jajaran pemerintah daerah, gubernur, bupati/walikota yang telah membantu,” kata Menteri.

Sofyan juga menyampaikan untuk terus berhati-hati kepada mafia tanah. Dari ketiga Provinsi (Jakarta, Gorontalo, Lampung)  yang hari ini diserahkan, paling banyak persoalannya adalah di Jakarta, berbeda dengan Gorontalo.

“Seperti tadi kata pak gubernur DKI pak Anies, memang Jakarta itu paling sulit. Lebih gampang mengurus Gorontalo, Lampung dan daerah lain. Pesan saya di daerah, kita harus memberantas para mafia – mafia tanah dan jangan pernah menjadi bagian dari mereka,” tegasnya

Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mendukung penuh terkait sertipikat tanah sebagai modal usaha. Asal yang menggadaikan sendiri adalah pemilik sertipikat  dan betul – betul untuk modal usaha.

“Ide pak Menteri ini sangat membantu rakyat terutama untuk pedagang kecil UMKM  yang ingin menambah modalnya, boleh pinjam uang di bank, tapi tidak boleh untuk konsumtif. Contohnya hanya membeli kebutuhan lebaran nanti itu akan menyulitkan, tapi kalau pingin menambah modal kita juga ada KUR. Sekarang bunganya hanya 6 persen dan ini cepat prosesnya,” ucap Rusli

Ditambahkan Rusli, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini adalah bukti keseriusan pemerintah dan kini kepemilikan tanah masyarakat punya kekuatan hukum yang diakui negara dan diterbitkan oleh BPN.

“Terimakasih kepada pemerintah pusat, pak presiden dan pak Menteri Sofyan atas dukungannya. PTSL ini memang di khususkan bagi masyarakat yang kurang mampu, apalagi yang punya usaha UMKM/UKM. Semua ini untuk kepulihan pertumbuhan ekonomi Indonesia maju dan tentu untuk Gorontalo unggul,” tutupnya.

Untuk Provinsi Gorontalo di tahun 2021 sebanyak 26.157 bidang tanah yang telah diselesaikan. Yang diserahkan hari ini sebanyak 15.000 sertipikat dan akan diserahkan secara bertahap hingga akhir Desember 2021.

Pewarta : Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI