Wagub Gorontalo Terima Kunjungan Silaturahmi Pengurus Komnas LPKPK

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (tengah) menerima kunjungan silaturahmi pengurus Komnas dan Komda LPKPK di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (30/11/2021). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Kominfotik – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), Andi Abdul Rahman Onge dan Ketua Komda LPKPK Provinsi Gorontalo Masra Puhi bersama jajaran pengurus di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (30/11/2021).

“Kami bersilaturahmi dengan Pemprov Gorontalo dan memohon petunjuk dari bapak Wakil Gubernur Gorontalo, sekaligus berpamitan pasca rakernas LPKPK yang dilaksanakan di Provinsi Gorontalo,” kata Andi Abdul Rahman Onge.

Andi menuturkan, LPKPK merupakan organisasi perkumpulan yang fokus pada sosial kontrol kebijakan pemerintah. Dijelaskannya, organisasi yang terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-0010011.AH.01.07.Tahun 2017, tertanggal 22 Juni 2017 ini memiliki tugas antara lain mengawal kebijakan pemerintah, memberikan saran dan kritik, serta mengawal implementasi aturan perundangan-undangan.

“Kami adalah lembaga independen yang bertugas memberikan informasi kepada pemerintah apa yang didapatkan dari masyarakat,” imbuhnya.

Pada pertemuan itu Wagub Idris Rahim menyambut baik hadirnya LPKPK di Provinsi Gorontalo. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Idris berharap keberadaan organisasi ini bisa menjadi mitra pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Pemprov Gorontalo sangat terbuka dengan saran dan kritik dari berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan, termasuk dari LPKPK. Tentunya hal itu harus didukung oleh data-data yang akurat dan ada solusi konkrit untuk kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandas Wagub Idris.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI