Provinsi Gorontalo Terima DIPA Dari Presiden, Berikut Daftarnya

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang didampingi Sekretaris daerah Darda Daraba, saat mengikuti Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 untuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah oleh Presiden Joko Widodo secara daring, dari Aula Rujab Gubernur, Senin (29/11/2021). Foto – Echin

Kota Gorontalo, Kominfotik – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 untuk Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Penyerahan DIPA dan TKDD yang berlangsung secara virtual diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim yang didampingi Sekretaris daerah Darda Daraba, dari Aula Rujab Gubernur, Senin (29/11/2021).

“Dengan mengucakan Bismillahirrohmanirrohim dengan ini daftar isian pelaksanaan anggaran Dipa dan buku daftar alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa tahun 2022,”kata Presiden dalam sambutannya

DIPA memuat seluruh alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa. Untuk Provinsi Gorontalo sendiri tahun 2022 kucuran dana pemerintah pusat sebesar Rp 3,8 triliun yang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Rinciannya Dana Bagi Hasil Pajak Rp18,1 miliar, Dana Bagi Hasil SDA Rp1,1 miliar serta Dana Alokasi Umum (DAU) Rp940 miliar. Ada juga Dana Alokasi Khusus Fisik Rp160 miliar, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Rp177 miliar dan Dana Insentif Daerah  Rp8,8 miliar serta Dana Desa Rp563 miliar.

“Tadi DIPA untuk tahun 2022 baru diserahkan oleh pak presiden. Tentunya kita harapkan daftar isian proyek ini untuk bisa segera dilaksanakan,  ditindaklanjuti oleh masing-masing kementrian,  lembaga dan juga oleh pemerintah daerah,” ungkap Wagub Idris Rahim

Selain itu, lanjut Idris,  Presiden mengingatkan untuk memanfaatkan setiap Rupiah yang diberikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Jadi dananya harus dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Semuanya tentunya untuk kepentingan masyarakat Gorontalo,” tandasnya

Untuk Kabupaten Kota sendiri, DIPA dan Dokumen TKDD secara resmi akan diserahkan oleh Gubernur Rusli Habibie pada 2 Desember 2021 nanti, secara virtual, kepada Bupati/Walikota serta pimpinan satuan kerja instansi vertikal.

Pewarta : Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI