Dirjen Minerba KESDM Berdiskusi Soal Tambang Ilegal di Gorontalo

Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin saat berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan jajaran Forkopimda di Vila Kencana Bolihutuo, Kabupaten Boalemo, Sabtu (27/11/2021). Diskusi tersebut terkait dengan eksistensi tambang ilegal di Gorontalo. (Foto: Salman).

BOALEMO, Kominfo – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba KESDEM) Ridwan Djamaluddin berdiskusi soal eksistensi tambang ilegal di Gorontalo. Diskusi yang berlangsung di Vila Kencana Bolihutuo, Kabupaten Boalemo, Sabtu (27/11/2021) itu diinisiasi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Pada kesempatan tersebut hadir juga Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa, Kapolda Gorontalo Irjenpol Akhmad Wiyagus, Kajati Risal Nurul Fitri, KPT Nugroho Setiadji dan Kabida Suryono. Beberapa investor dan pengusaha pertambangan juga ikut hadir.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menilai eksistensi tambang ilegal atau Penambang Tanpa Izin (PETI) bak buah simalakama. Di satu sisi PETI merupakan sumber penghasilan rakyat, tapi di sisi lain tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah serta merusak lingkungan.

“Kita mau kerasin juga kasihan mereka menjadi tempat pencaharian, tidak dikerasin juga tidak ada kontribusi ke daerah. Justru itu saya undang Pak Dirjen ke sini,” buka Rusli dalam sambutannya.

Pemprov Gorontalo mencatat hingga Desember 2020 baru ada 136 izin usaha pertambangan di Gorontalo. Dua izin dalam bentuk kontrak karya dalam tahap operasi produksi emas dan Izin usaha pertambangan (IUP) logam berjumlah lima usaha.

Adajuga izin pertambangan rakyat (IPR) berjumlah tiga, izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) khusus pengolahan/pemurnian sebanyak enam usaha dan sisanya izin usaha pertambangan (IUP) non logam dan batuan sebanyak 126 usaha.

“Jadi saya minta agar segera mengurus izin produksi agar daerah punya pendapatan. Daerah tidak bergantung dari pusat baik DAU dan APBN,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin menjelaskan bahwa usulan Wilayah Pertambangan (WP) di Provinsi Gorontalo sudah diterima oleh KESDM. Selanjutnya usulan tersebut sedang dibahas di DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

“Kalau proses WPR pak Gubernur sudah bersurat ke Pak Menteri, Pak Menteri sudah bersurat ke DPR. Pada kesempatan RDP kemarin juga saya sudah sampaikan ke Ketua Komisi VII agar mohon perhatian. Jadi bolanya sekarang sudah di DPR,” jelas Ridwan.

Penetapan WP sangat penting karena salah satunya mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kawasan yang boleh digarap warga dengan berbagai persyaratannya.

Ada 19 titik yang diusulkan menjadi WPR di Gorontalo yang tersebar di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo Utara dan Bone Bolango. Pohuwato ada di 10 kecamatan, Gorut di Kecamatan Sumalata Timur dan Bone Bolango ada di delapan kecamatan.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI