Dirjen Minerba Dorong Legalitas Pertambangan Gorontalo

Suasana diskusi antara Dirjen Minerba KESDM Ridwan Djamaluddin bersama Gubernur Gorontalo dan unsur Forkopimda yang berlangsung di Vila Kencana Bolihutuo, Boalemo, Sabtu (27/11/2021). Kehadiran Ridwan untuk memberikan arahan dan mendorong agar pertambangan di Gorontalo berlangsung secara legal. (Foto: Salman).

BOALEMO, Kominfo – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM) Ridwan Djamaluddin mendorong legalitas pertambangan di Gorontalo. Selain beroperasi sesuai dengan regulasi, pertambangan yang berizin membantu pertumbuhan ekonomi di daerah.

“Selama covid-19 daerah daerah pertumbuhannya minim atau malah negatif kecuali daerah daerah berbasis pertambangan. Pertumbuhannya bagus dan terus bagus. itulah hemat saya perlu kita perjuangkan (legalitas pertambangan),” kata Ridwan.

Pihaknya menyebut investasi bidang pertambangan sejauh ini masih jauh dari target. Baru berada sekitar 37 persen dari yang ditargetkan. Selain kondisi Pandemi, perizinan usaha dinilai masih cukup merepotkan termasuk konflik lahan dengan masyarakat.

“Begitu izin keluar, kerjakan. Kalau ada masalah kasih tau kami. Kami upayakan perizinan lebih mudah. Lama itu dua hal satu banyak, ada 5600 sekian perizinan yang ditangani sebulan seribuan,” beber Ridwan.

Hal kedua yakni menyangkut pengalihan izin usaha dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. Ada perubahan prosedur yang diterapkan termasuk digitalisasi sistem informasi pendaftaran yang tidak biasa diisi oleh para pengusaha di daerah.

“Akibatnya, ketika Bapak Presiden meminta data seberapa banyak perusahaan yang tidak beroperasi, dari 2345 perusahaan hampir 90 persen yang tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Alasan mereka sederhana, kami tidak diminta oleh daerah,” bebernya.

Menyangkut eksistensi Pertambangan Rakyat Tanpa Izin (PETI), pihaknya mendorong agar berbadan hukum sehingga jelas penanggungjawabnya. Badan hukum juga menjamin adanya kontribusi bagi daerah dan menjalankan fungsi pelestarian lingkungan sesuai dengan ketentuan.

Hal lain yang sedang diupayakan bersama dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni pengintegrasian pengurusan FS, AMDAL dan IPPKH. Selama ini pengurusannya dilakukan dua kali di dua kementrian yakni KESDM DAN KLHK.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI