Inflasi Gorontalo Oktober 2021 Sebesar 2,47 Persen

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba saat memberikan sambutan pada capacity bilding Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Gorontalo, bertempat di KpW Bank Indonesia, Kamis (18/11/2021). (Foto: Nova)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Tingkat inflasi Gorontalo pada bulan Oktober 2021 tercatat sebesar 2,47 persen year on year (yoy). Angka tersebut lebih tinggi dibanding laju inflasi secara nasional sebesar 1,66 persen (yoy).

Tingkat inflasi tersebut dipengaruhi oleh berbagai macam faktor mulai dari sisi permintaan maupun penawaran. Dari sisi permintaan, fluktuasi permintaan masyarakat Gorontalo dalam perayaan musiman, seperti Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan bulan baik dalam perayaan walimahan. Sedangkan dari sisi penawaran, kondisi cuaca dan tinggi gelombang air laut sangat mempengaruhi pergerakan harga komoditas pangan strategis seperti bawang merah, cabai rawit, dan ikan segar.

“Fluktuasi inflasi kelompok volatile food di Gorontalo masih menjadi tantangan kedepan, seiring dengan sifat komoditasnya yang sangat bergantung pada sisi suply dan demand” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, Budi Widihartanto pada capacity bilding Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Gorontalo, bertempat di KpW Bank Indonesia, Kamis (18/11/2021).

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba yang hadir dalam capacity building, mendorong agar pengendalian inflasi harus diarahkan pada raodmap TPID jangka pendek dan menengah. Roadmap pengendalian inflasi Provinsi Gorontalo merupakan pedoman pengendalian inflasi daerah di dalam rangka mendukung pencapaian target inflasi nasional yang ditetapkan.

“Program pengendalian inflasi pada roadmap ini disusun atas dasar sinergi dan kolaborasi program kerja anggota TPID Provinsi Gorontalo serta mempertimbangkan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, sehingga inflasi di Gorontalo dapat rendah dan stabil,” ucap Darda.

Selain itu, mantan pejabat di Kementerian PUPR itu mengatakan adapula empat kunci yang harus dilaksanakan TPID provinsi dan kabupaten/kota dalam menjaga inflasi di daerah, yaitu keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi dan komunikasi efektif.

“Hal itu sejalan dengan arahan bapak Presiden Joko Widodo pada rakornas TPID pada beberapa waktu lalu guna meningkatkan daya beli masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini,” pungkas Darda.

 

Pewarta: Nova

Editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI