KOTA GORONTALO, Kominfotik – Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba membuka rapat koordinasi inventarisasi peraturan daerah (perda) kabupaten kota se Provinsi Gorontalo, Selasa (16/11/2021) bertempat di Ballroom hotel Dumhil UNG, Kota Gorontalo.
Rapat yang dihadiri perwakilan instansi terkait dari masing-masing Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo itu sebagai tindaklanjut implementasi peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat khususnya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan gubernur terhadap produk hukum kabupaten kota.
“rakor invertarisasi perda ini sangat penting, karena kami tau betul bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tentunya harus melaksanakan amanah undang-undang serta menindaklanjuti juga amanah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan inventarisasi produk hukum di daerah,” kata Darda Daraba dalam sambutannya.
Darda menuturkan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang mengatur seluruh penyetaraan produk hukum, maka produk hukum khususnya di pemerintah daerah perlu disesuaikan. Pemerintahan daerah perlu mengambil langkah cepat dan strategis dalam rangka melakukan penyelarasan kebijakan daerah berupa penyelarasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
“Saya tahu betul bahwa kabupaten/kota termasuk provinsi sudah mengirim ada beberapa produk hukum tetapi hari ini perlu kita duduk bersama untuk melihat produk hukum mana bisa berdiri sendiri dan mana yang digabung sesuai UU Omnibuslaw,” ujar Darda.
Di akhir sambutannya, Darda berharap rapat koordinasi ini bisa meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara menyeluruh.
“Pergunakan ajang ini untuk kita berdiskusi mumpung Direktur Produk Hukum Daerah hadir bersama kita lewat zoom meeting,” harap Darda.
Peserta rakor merupakan unsur pemerintah kabupaten kota se Provinsi Gorontalo yang terdiri dari pejabat dari bagian hukum, sekretariat, dan Satpol PP. Narasumber dalam rakor tersebut Direktur Produk Hukum Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Makmur Marbun, serta pejabat Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo.
Pewarta: Nova