Pendapatan dan Belanja Pemprov Gorontalo Turun pada APBD 2022

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menunjukkan nota kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD tentang Ranperda APBD Tahun 2022. Ranperda tersebut telah disetujui oleh tujuh fraksi melalui Rapat Paripurna ke-66 Pembicaraan Tingkat II yang berlangsung secara daring, Senin (18/10/2021). (Foto: Salman).

BOALEMO, Kominfo – Pendapatan dan belanja Pemerintah Provinsi Gorontalo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 turun. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie pada Rapat Paripurna ke-66 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Ranperda APBD 2022 yang diikuti secara daring, Senin (18/10/2021).

Pendapatan daerah tahun 2022 turun sebesar Rp160,33 miliar atau 8,37 persen menjadi Rp1,75 triliun dari APBD induk 2021 sebesar Rp1,91 triliun. Dari sisi belanja daerah turun sebesar Rp176,08 miliar atau 9,21 persen menjadi sebesar Rp1,37 triliun dari APBD induk 2021 sebesar Rp1,91 triliun.

“Penurunan tersebut akbiat pandemi covid-19 yang mengakibatkan perekonomian melambat serta dana alokasi khusus non fisik berupa bantuan operasional sekolah (BOS) untuk SD dan SMP pindah ke pemerintah kabupaten/kota atau masuk pada struktur APBD kabupaten/kota” terang Rusli dalam sambutannya dari vila pribadinya di Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Meski pendapatan dan belanja daerah turun tahun 2022, namun pembiayaan daerah masih surplus Rp17,82 miliar. Pembiayaan tersebut merupakan selisih antara pendapatan dan belanja daerah.

“Dari surplus Rp17,82 miliar akan membiayai pengeluaran pembiayaan berupa penyerataan modal (investasi) daerah ke PT Bank Sulutgo sebesar Rp5 miliar dan pembiayaan cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp12,82 miliar,” imbuh gubernur dua periode itu.

Ranperda APBD 2022 disetujui oleh tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo untuk ditetapkan sebagai Perda. Selanjut, Pemprov Gorontalo akan berkonsultasi ke Kemendagri untuk memperoleh koreksi dan persetujuan sebelum ditetapkan.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI